Sekolah Dasar Sekolah Rendah
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari uraian materi pada bab ini,maka mahasiswa
diharapkan dapat:
1. Mendeskripsikan perkembangan penyelanggaraan sekolah dasar
di Indonesia
2. Memaparkan konsep sekolah dasar.
3. Menjelaskan kurikulum sekolah dasar.
4. Menjelaskan pengelolaan sekolah dasar dan permasalahan
pendidikan di sekolah dasar.
B. Pendahuluan
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan bahwa mutu
tamatan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun 1950-an dan
1960-an, rata-rata lebih baik dari tamatan SD/SMP dibeberapa negara
tetangga Indonesia. “Artinya, yang dimaksud rata-rata tingkat kemampuan itu adalah dari segi pemahaman dan adaptasi kepada masyarakat. upaya
peningkatan sumber daya manusia itu, diantaranya dengan UN itu .Mengapa anak-anak kita tingkat mutunya rata-rata rendah? Itu tentu
karena anak-anak Indonesia kurang belajar, kan? Mengapa kurang belajar Karena sekian tahun ini, mereka merasa tidak perlu belajar sungguh-sungguh. Mengapa mereka merasa tidak perlu belajar? Karena, belajar
ataupun tidak belajar, semuanya akan lulus,”
C. Uraian Materi
1. Perkembangan Penyelenggaraan Sekolah Dasar di Indonesia
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang disebut dengan Sekolah Rakyat (SR). Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946. Sekolah dasar (disingkat SD;Inggris:Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut: (1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah. (2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Asumsi Pelaksanaan Sekolah Dasar di Indonesia Pembukaan UUD 1945 alinea 4 menyatakan bahwa Negara bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.Dalam upaya mewujudkan tujuan dimaksud, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat 1 UUD 1945). Secara operasional, dukungan tersebut dinyatakan dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini berarti bahwa semua orang berhak memperoleh pendidikan, termasuk warga negara yang memiliki kesulitan b elajar seperti kesulitan membaca (disleksia), menulis (disgrafia) dan menghitung (diskalkulia) maupun penyandang ketunaan (tunanetra, tunarungu, tunagrahita,tunadaksa, dan tunalaras). Dengan demikian, warga n egara Indonesia yang memiliki kelainan dan atau kesulitan belajar dapat mengikuti pendidikan di sekolah reguler sesuai dengan tingkat ketunaan dan kesulitannya (pendidikan terpadu).
Landasan hukum yang melatar belakangi pendidikan terpadu antara lain:
(a) Konferensi internasional di Jomtien-Thailand pada tahun 1990 yang merekomendasikan agar seluruh masyarakat dunia mengimplementasikan konsep pendidikan untuk semua (education for all),
(b) Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang the standar rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities,
(c) Deklarsi Salamanca, Spanyol tahun 1994 tentang tindak lanjut implementasi pemdidikan untuk semua, serta (d) Hak-hak anak (child rights) yang menyatakan bahwa semua anak termasuk anak luar biasa (dengan kebutuhan pelayanan pendidikan khusus) memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk hidup dan berkembang secara penuh sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dengan demikian, pendidikan terpadu (integratif) sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan landasan hukum tersebut.
Ada beberapa asumsi pelaksanaan sekolah dasar, sekolah rendah di Indonesia :
1. Untuk dapat hidup layak sebagai warga negara perlu memiliki pendidikan minimal. Pendidikan minimal di Indonesia adalah Sekolah Dasar yang merupakan program wajib belajar sembilan tahun yang harus dijalani oleh setiap warga Negara.
2. Pendidikan minima yang harus dimiliki oleh setiap warga negara selain sepenuhnya pengetahuan, juga pembentukan watak moral dan kepribadian.
3. Memiliki pengetahuan fundamental memberi peluang yang luas bagi seseorang untuk melaksanakan berbagai hal. Dengan adanya pendidikan dasar yang diperoleh dari Sekolah Dasar maka akan memperkuat pendidikan selanjutnya baik dari pengetahuan, watak, moral dan kepribadian.
4. Saat ini kita memasuki dunia global, mereka yang tidak mempunyai pendidikan dasar akan ketinggalan dan mengalami keterbelakangan, bahkan akan terjerumus kehal-hal yang tidak diinginkan misalnya perbuatan yang sifatnya anarkis, karena tidak ada hal yang bisa dijadikan pegangan hidup.
3. Konsep Sekolah Dasar
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Mulyono (1997) berpendapat bahwa kecenderungan pendidikan di Indonesia sangat integratif, sesuai dengan falsafah Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dengan demikian, pendidikan dipandang sebagai upaya sadar untuk mengembangkan segenap potensi (kognitif, psikomotorik, dan afektif) kemanusiaan setiap peserta didik hingga derajat yang optimal.
Selanjutnya konsepsi pendidikan dasar dapat dijabarkan dalam poinpoin sebagai berikut:
1. Pada mulanya Sekolah Dasar diartikan sebagai Sekolah Rendah. Sekolah Rendah itu adalah suatu tingkat pendidikan yang berfungsi memberikan pengetahuan elementary, karena disebut elementary school.
2. Pengetahuan elementary yang dinyatakan itu ialah 3R (Reading, Writing, Aricmatich) pengetahuan itu merupakan pengetahuan elementary untuk dapat hidup bernegara dan berbangsa.
3. Peralihan konsep tradisional ke konsep progresif membuat Sekolah Rendah berubah menjadi Sekolah Dasar. Sekolah Dasar bukan Sekolah Rendah, tetapi Sekolah Dasar tempat pembentukan dasar untuk menjadi warga negara yang layak.
4. Oleh karena Sekolah Dasar pelaksanaannya menjadi bukan ditujukan hanya pada aspek pemberian pengetahuan, melainkan pada pembentukan dasar, maka kurikulumnya harus komprehensif artinya tuk terbaik lagi pada 3R saja.
5. Isi pendidikan Sekolah Dasar harus mendapatkan pendidikan persekolahan, pemberian moral dan pemberian kepribadian. Adapun subtansi pendidikan yang diselenggarakan pada tingkat sekolah dasar diantara memuat:
1. Jangkauan isi pendidikan Sekolah Dasar yang mempersiapkan ke arah warga negara yang layak.
2. Lama bersekolah pada Sekolah Dasar yang secara kualitatif efisiensi tetap dipertanggungjawabkan.
3. Pelaksanaan pendidikan Sekolah Dasar termasuk untuk daerah terpencil atau pulau kecil.
4. Kualifikasi guru Sekolah Dasar sering kali yang dapat memancing orang untuk menjadi guru di Sekolah Dasar.
5. Sarana dan pelaksanaan Sekolah Dasar harus diperhatikan untuk memancing minat anak untuk bersekolah.
4. Pengelolaan Sekolah Dasar di Indonesia
Umur untuk memulai bersekolah menurut ketentuan ialah enam tahun, namun pada umumnya anak mulai masuk sekolah pada umur 7tahun Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta.
SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen, dll. Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 100.000,per bulan.
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
Adapun implementasi pendidikan sekolah dasar di Indonesia,meliputi :
1. Kurikulum atau isi pendidikan pada SD pelaksanaannya bukan bersifat akademik. Akan tetapi akan lebih akrab dengan kepentingan persiapan sebagai warga Negara.
2. SD lima tahun dengan menggunakan sistem pembelajaran dan teknologi pendidikan yang lebih baik bukan saja yang lebih ekonomis, namun kualitas lulusannya akan di bawah kualitas lulusan SD 6 tahun.
3. Kualifikasi guru yang standar untuk SD minimal sarjana, sehingga tujuan pembentukan dasar di SD dapat terwujud sepenuhnya seperti yang diharapkan.
4. Kode etik jabatan guru harus dirimuskan lebih jelas lagi,mengingat guru adalah seorang sarjana yang memiliki academic freedom.
5. Perlu adanya suatu sistem penggajian tunjangan guru SD serta mekanisme mutasi dan premis yang dapat menarik minat untuk menjadi guru SD.
6. Untuk daerah terpencil atau pulau kecil yang berdekatan terdapat kantong pendidikan dasar di mana anak-anak dapat memperoleh pendidikan.
7. Upaya pengembangan sarana dan alat-alat pengajaran perlu terus mendapatkan perhatian.
5. Implikasi Masalah Pendidikan Sekolah Dasar
1) Pengelolaan pendidikan atau educational administration yang lebih sesuai.
2) Pendidikan guru yang bertaut pendidikan tinggi (collage).
3) Pelatihan multi pelajaran yang tepat dan sesuai.
4) Kemampuan memanfaatkan teknologi pendidikan yang diharapkan.
5) Dana pendidikan yang harus tersedia.
6. Solusi Masalah Pendidikan Sekolah Dasar
Untuk menjawab permasalahan yang timbul dari penyelenggaraan sekolah dasar di Indonesia, maka beberapa alternative solusi yang dapat diterapkan diantaranya:
1) Pengelolaan yang bersifat sentralisasi sudah harus beralih ke pengelolaan deferensiasi.
2) Pengelolaan pendidikan SD harus dikelola satu atap dengan departemen pendidikan.
3) Setiap sarjana yang memiliki pendidikan guru dapat menjadi guru SD yang digaji minimal di ijazah yang dimiliki dan pengalaman mengajar.
4) Penyetaraan pendidikan guru SD yang mencapai S1 secara bertahap.
5) Muatan lokal dalam kurikulum SD harus mendukung sosialisasi anak di dalam menjalani hidup.
6) In service training bagi penggunaan berbagai teknologi pembelajaran..
Landasan hukum yang melatar belakangi pendidikan terpadu antara lain:
(a) Konferensi internasional di Jomtien-Thailand pada tahun 1990 yang merekomendasikan agar seluruh masyarakat dunia mengimplementasikan konsep pendidikan untuk semua (education for all),
(b) Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang the standar rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities,
(c) Deklarsi Salamanca, Spanyol tahun 1994 tentang tindak lanjut implementasi pemdidikan untuk semua, serta (d) Hak-hak anak (child rights) yang menyatakan bahwa semua anak termasuk anak luar biasa (dengan kebutuhan pelayanan pendidikan khusus) memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk hidup dan berkembang secara penuh sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dengan demikian, pendidikan terpadu (integratif) sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan landasan hukum tersebut.
Ada beberapa asumsi pelaksanaan sekolah dasar, sekolah rendah di Indonesia :
1. Untuk dapat hidup layak sebagai warga negara perlu memiliki pendidikan minimal. Pendidikan minimal di Indonesia adalah Sekolah Dasar yang merupakan program wajib belajar sembilan tahun yang harus dijalani oleh setiap warga Negara.
2. Pendidikan minima yang harus dimiliki oleh setiap warga negara selain sepenuhnya pengetahuan, juga pembentukan watak moral dan kepribadian.
3. Memiliki pengetahuan fundamental memberi peluang yang luas bagi seseorang untuk melaksanakan berbagai hal. Dengan adanya pendidikan dasar yang diperoleh dari Sekolah Dasar maka akan memperkuat pendidikan selanjutnya baik dari pengetahuan, watak, moral dan kepribadian.
4. Saat ini kita memasuki dunia global, mereka yang tidak mempunyai pendidikan dasar akan ketinggalan dan mengalami keterbelakangan, bahkan akan terjerumus kehal-hal yang tidak diinginkan misalnya perbuatan yang sifatnya anarkis, karena tidak ada hal yang bisa dijadikan pegangan hidup.
3. Konsep Sekolah Dasar
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Mulyono (1997) berpendapat bahwa kecenderungan pendidikan di Indonesia sangat integratif, sesuai dengan falsafah Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dengan demikian, pendidikan dipandang sebagai upaya sadar untuk mengembangkan segenap potensi (kognitif, psikomotorik, dan afektif) kemanusiaan setiap peserta didik hingga derajat yang optimal.
Selanjutnya konsepsi pendidikan dasar dapat dijabarkan dalam poinpoin sebagai berikut:
1. Pada mulanya Sekolah Dasar diartikan sebagai Sekolah Rendah. Sekolah Rendah itu adalah suatu tingkat pendidikan yang berfungsi memberikan pengetahuan elementary, karena disebut elementary school.
2. Pengetahuan elementary yang dinyatakan itu ialah 3R (Reading, Writing, Aricmatich) pengetahuan itu merupakan pengetahuan elementary untuk dapat hidup bernegara dan berbangsa.
3. Peralihan konsep tradisional ke konsep progresif membuat Sekolah Rendah berubah menjadi Sekolah Dasar. Sekolah Dasar bukan Sekolah Rendah, tetapi Sekolah Dasar tempat pembentukan dasar untuk menjadi warga negara yang layak.
4. Oleh karena Sekolah Dasar pelaksanaannya menjadi bukan ditujukan hanya pada aspek pemberian pengetahuan, melainkan pada pembentukan dasar, maka kurikulumnya harus komprehensif artinya tuk terbaik lagi pada 3R saja.
5. Isi pendidikan Sekolah Dasar harus mendapatkan pendidikan persekolahan, pemberian moral dan pemberian kepribadian. Adapun subtansi pendidikan yang diselenggarakan pada tingkat sekolah dasar diantara memuat:
1. Jangkauan isi pendidikan Sekolah Dasar yang mempersiapkan ke arah warga negara yang layak.
2. Lama bersekolah pada Sekolah Dasar yang secara kualitatif efisiensi tetap dipertanggungjawabkan.
3. Pelaksanaan pendidikan Sekolah Dasar termasuk untuk daerah terpencil atau pulau kecil.
4. Kualifikasi guru Sekolah Dasar sering kali yang dapat memancing orang untuk menjadi guru di Sekolah Dasar.
5. Sarana dan pelaksanaan Sekolah Dasar harus diperhatikan untuk memancing minat anak untuk bersekolah.
4. Pengelolaan Sekolah Dasar di Indonesia
Umur untuk memulai bersekolah menurut ketentuan ialah enam tahun, namun pada umumnya anak mulai masuk sekolah pada umur 7tahun Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta.
SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen, dll. Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 100.000,per bulan.
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
Adapun implementasi pendidikan sekolah dasar di Indonesia,meliputi :
1. Kurikulum atau isi pendidikan pada SD pelaksanaannya bukan bersifat akademik. Akan tetapi akan lebih akrab dengan kepentingan persiapan sebagai warga Negara.
2. SD lima tahun dengan menggunakan sistem pembelajaran dan teknologi pendidikan yang lebih baik bukan saja yang lebih ekonomis, namun kualitas lulusannya akan di bawah kualitas lulusan SD 6 tahun.
3. Kualifikasi guru yang standar untuk SD minimal sarjana, sehingga tujuan pembentukan dasar di SD dapat terwujud sepenuhnya seperti yang diharapkan.
4. Kode etik jabatan guru harus dirimuskan lebih jelas lagi,mengingat guru adalah seorang sarjana yang memiliki academic freedom.
5. Perlu adanya suatu sistem penggajian tunjangan guru SD serta mekanisme mutasi dan premis yang dapat menarik minat untuk menjadi guru SD.
6. Untuk daerah terpencil atau pulau kecil yang berdekatan terdapat kantong pendidikan dasar di mana anak-anak dapat memperoleh pendidikan.
7. Upaya pengembangan sarana dan alat-alat pengajaran perlu terus mendapatkan perhatian.
5. Implikasi Masalah Pendidikan Sekolah Dasar
1) Pengelolaan pendidikan atau educational administration yang lebih sesuai.
2) Pendidikan guru yang bertaut pendidikan tinggi (collage).
3) Pelatihan multi pelajaran yang tepat dan sesuai.
4) Kemampuan memanfaatkan teknologi pendidikan yang diharapkan.
5) Dana pendidikan yang harus tersedia.
6. Solusi Masalah Pendidikan Sekolah Dasar
Untuk menjawab permasalahan yang timbul dari penyelenggaraan sekolah dasar di Indonesia, maka beberapa alternative solusi yang dapat diterapkan diantaranya:
1) Pengelolaan yang bersifat sentralisasi sudah harus beralih ke pengelolaan deferensiasi.
2) Pengelolaan pendidikan SD harus dikelola satu atap dengan departemen pendidikan.
3) Setiap sarjana yang memiliki pendidikan guru dapat menjadi guru SD yang digaji minimal di ijazah yang dimiliki dan pengalaman mengajar.
4) Penyetaraan pendidikan guru SD yang mencapai S1 secara bertahap.
5) Muatan lokal dalam kurikulum SD harus mendukung sosialisasi anak di dalam menjalani hidup.
6) In service training bagi penggunaan berbagai teknologi pembelajaran..
Nama : ISNAINI
Nim : 1902060053
Prodi : s1-PGSD
University:Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
Dosen pengempu:pak Hadi wijaya M,pd.
Makul:Kapita Selekta pendidikan
Komentar
Posting Komentar