Latihan:
1. Jelaskan asumsi dilaksanakannya pendidikan guru!
2. Jelaskan konsep sistem pendidikan guru!
3. Sebutkan komponen-komponen dalam sistem pendidikan guru!
4. Jelaskan syarat-syarat menjadi seorang guru profesional!
5. Jelaskan berbagai lembaga penyelenggara pendidikan keguruan!
6. Apa saja implikasi masalah dalam pendidikan guru?
7. Jelaskan solusi untuk permasalahan pendidikan guru yang ada di
Indonesia!
Jawaban:
1.
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pelaksaan Nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan layanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi (pasl 39 ayat 2).
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pelaksaan Nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan layanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi (pasl 39 ayat 2).
2.
1) Sistem pengandaan tujuan dan penentuan prioritas,
2) Sistem penentuan kompetensi-kompetensi,
3) Sistem penyampaian instruksional,
4) Sistem penilaian,
5) Sistem teknologi instruksional,
6) Sistem evaluasi, umpan balik, dan bimbingan,
7) Sistem pencatat,
8) Sistem pengatur, dan
9) Sistem majemen.
1) Sistem pengandaan tujuan dan penentuan prioritas,
2) Sistem penentuan kompetensi-kompetensi,
3) Sistem penyampaian instruksional,
4) Sistem penilaian,
5) Sistem teknologi instruksional,
6) Sistem evaluasi, umpan balik, dan bimbingan,
7) Sistem pencatat,
8) Sistem pengatur, dan
9) Sistem majemen.
3.
Lulusan
Calon siswa/mahasiswa
Proses pendidikan
guru
Manusia
Metode
Materi
Evaluasi
Umpan balik
Masyarakat
Calon siswa/mahasiswa
Proses pendidikan
guru
Manusia
Metode
Materi
Evaluasi
Umpan balik
Masyarakat
4.
a. Syarat professional (ijazah),
b. Syarat biologis (kesehatan jasmani),
c. Syarat psikologis (kesehatan mental) dan
d. Syarat pedagogisdidaktis (pendidikan dan pengajaran)
b. Syarat biologis (kesehatan jasmani),
c. Syarat psikologis (kesehatan mental) dan
d. Syarat pedagogisdidaktis (pendidikan dan pengajaran)
5.
Pada UUSPN No 2 Tahun 1989 pasal 28 ayat 2 disebutkan: untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga kependidikan yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berwawasan Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai pengajar. Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimum D IV atau S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
a. Kekurangan jumlah guru dalam tiap jenjang persekolahan dan per bidang studi. Jumlah guru yang dibutuhkan tidak seimbang dengan persediaan jumlah guru dibandingkan dengan proyeksi tambahan murid.
b. Masalah mutu, bahwa kualifikasi guru yang diminta oleh SLTP/SLTA tidak cocok dengan kualifikasi yang telah tersedia dilihat dari kebutuhan bidang studi.
c. Penyebaran guru tidak seimbang dengan permintaan daerah daerah yang tersebar luas dengan sebagian besar guru yang ingin bekerja di kota-kota saja.
d. Faktor waktu, bahwa terdapat time lag antara jangka waktu pendidikan pre-service dengan saat di mana para lulusan diperlukan.
e. Karena kurangnya guru, maka pada umunya guru mengajar melebihi beban resmi, hal mana akan berpengaruh pada hasil pendidikan.
f. Kenyataan yang terlihat selama ini dan masih juga tergambarnya ialah lembaga-lembaga penataran masih bermacam ragam, belum dipusatkan pada suatu lembaga tertentu.
7.Berdasarkan uraian dan analisis yang telah dilakukan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa suatu profesi hakikatnya adalah suatu janji yang memiliki nilai-nilai etis yang mengandung unsur pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu yang menuntut keahlian tertentu pula. Kendatipun masalah profesionalisasi sampai sekarang masih sering dipertanyakan orang, namun sudah terdapat karakteristik yang jelas serta unsur-unsur yang teperinci yang bersifat mendukung pengertian profesionalisasi itu.
Pendidikan guru adalah suatu sistem yang terpadu dalam rangka sistem pendidikan nasional. Sebagai suatu sistem pendidikan guru meliputi sejumlah komponen yang saling berinteraksi dan berinterelasi satu sama lain, yang terdiri dari tujuan pendidikan guru, siswa, program, pendidikan guru, fasilitas dan perlengkapan, evaluasi, umpan balik, dan konteks sosial.
Komentar
Posting Komentar