Langsung ke konten utama

Pendidikan Guru [PGSD UNU NTB]



BAB VIII
PENDIDIKAN GURU


A. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian materi pada bab ini, maka mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan asumsi dilaksanakannya pendidikan guru.
2. Menjelaskan konsep sistem pendidikan guru.
3. Mengidentifikasi komponen-komponen sistem pendidikan guru.
4. Mendeskripsikan syarat-syarat menjadi guru profesional.
5. Menjelaskan berbagai lembaga penyelenggara pendidikan keguruan.
6. Menjelaskan implikasi masalah dalam pendidikan guru.
7. Menjelaskan kemungkinan solusi untuk permasalahan pendidikan guru.


B. Pendahuluan
Pada awalnya, orang-orang yang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan dan secara berlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan Sekolah Guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo pada tahun 1852. Karena kebutuhan penambahan guru yang semakin mendesak, maka Pemerintah Hindia

Belanda mengangkat lima macam guru, yaitu:
1. Guru lulusan Sekolah Guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
2. Guru yang bukan lulusan Sekolah Guru, tetap lulus ujian yang diadakan untuk menjadi seorang guru.
3. Guru Bantu yang lulus ujian guru bantu.
4. Guru yang dimagangkan sebagai guru senior, yang merupakan calon guru.
5. Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.

       Jenis guru yang terakhir ini tentu saja beragam dari satu daerah dengan daerah yang lainnya. Meskipun sekolah guru telah diadakan, namun kurikulumnya masih lebih mementingkan pengetahuannya yang akan diajarkan di sekolah, sedangkan materi ilmu mendidik dan psikologi belum dicantumkan secara khusus di dalamnya. Sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatannya dari sekolah umum seperti Hollands Burgeschool Kweekschool (HIS), Meet Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO), Hogere Burgeschool (HBS) dan Algemene Middlelbare School (AMS), secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursuskursus penyiapan guru seperti Hogere Kweekschool (HKS) untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah. Keadaan ini berlanjut sampai zaman pendudukan jepang dan awal kemerdekaan. Secara perlahan namun pasti, pendidikan guru lebih meningkatkan kualifikasi dan mutunya. Saat ini lembaga tunggal untuk pendidikan guru, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

 Guru menjadi tempat bertanya, baik masalah pribadi maupun masalah sosial yang lebih luas. Pada zaman sekarang ini, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi warga masyarakat sebab tingkat pendidikan masyarakat sebagian besar sudah lebih tinggi daripada pendidikan guru, dan jabatan guru dianggap kalah gengsi dari jabatan yang lain yang mempunyai penghasilan tinggi. Hal-hal tersebut antara lain menjadi penyebab kewibawaan dan status guru mulai memudar dan berkurang.

C. Uraian Materi

1. Asumsi Pendidikan Guru

    Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pelaksaan Nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan layanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi (pasl 39 ayat 2).

     Berdasarkan pada rumusan tersebut, secara implisit dinyatakan bahwa guru (pendidik) adalah tenaga profesional yang memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, menilai dan membimbing pembelajaran. Guru yang profesional diharapkan memiliki kemampuan minimal yang dipersyaratkan atau memiliki kompetensi tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Persyaratan keilmuan atau pengetahuan yang harus dimiliki oleh guru adalah memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi, memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi, memahami ilmu pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkannya dalam tugas sebagai pendidik, memahami, menguasai dan mencintai ilmu pengetahuan atau bidang studi yang diajarkannya, memiliki kemampuan yang cukup tentang bidang-bidang lain, senang membaca buku-buku ilmiah, mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi, dan memahami prinsip-prinsip kegiatan pembelajaran. 

     Menelaah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru tersebut di atas, maka kompetensi-kompetensi tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: kompetensi profesional yang berkaitan dengan kemampuan akademik, kompetensi personal yang berkaitan dengan aspek-aspek kepribadian, dan kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru dalam melakukan sosial adjustment dalam masyarakat yang dapat memperlancar tugas dan membangun citra profesi. Ketiga kompetensi tersebut harus terintegrasi dan terinternalisasi dalam perilaku dalam kinerja guru. Untuk mencapai kompentensi-kompetensi tersebut di atas tentu saja melalui suatu proses yang tidak mudah, yaitu melalui suatu jenjang pendidikan, pelatihanpelatihan (training), dan pengalaman yang memakan waktu cukup panjang.

2. Konsep Sistem Pendidikan Guru

     Sistem adalah suatu totalitas yang meliputi berbagai komponen yang saling berinterelasi dan terinteraksi secara keseluruhan, baik secara struktural maupun secara fungsional. Dalam rangka mengkonsep sistem pendidikan guru, digunakan pendekatan sistem (system approach). Robert B Howsam (1973) dalam tulisannya tentang Management of PBTE Programs mendefinisikan istilah System sebagai berikut.

A system is conceived as a complex of elements, each of which is necessary to accomplish thepurposes of the larger system. Each of the elements as a subsystem which also has all the basic characteristic of a system.
Dalam hubungan dengan definisi tersebut, selanjutnya dikemukakan pula sejumlah prinsip yang mendasari teori sistem sebagai berikut :

a. Change is one part or subsystem (because the system are interactive).
b. For the system to be affective, the elements or subsystem should be compatible with aech other with the large system.
c. When fundamental changes are sought in the system or when such changes are intoduced in a major system, it will benecessary to conform the subsystem (bring them into agreementor make them compatible).
d. The more basic the change (such as redirection of purposes or adoption of different assumptions) the more critical the need for conforming the system.
e. Any system is a subsystem of one more higher order system which will be affected by changes in its subsystem. Thase changes may be accepted or rejected.

     Selain dari itu, dalam sistem PBTE terkandung sejumlah unsur atau subsistem yang penting, yang terdiri dari :

1) Sistem pengandaan tujuan dan penentuan prioritas,
2) Sistem penentuan kompetensi-kompetensi,
3) Sistem penyampaian instruksional,
4) Sistem penilaian,
5) Sistem teknologi instruksional,
6) Sistem evaluasi, umpan balik, dan bimbingan,
7) Sistem pencatat,
8) Sistem pengatur, dan
9) Sistem majemen.

   Guru adalah suatu jabatan profesional, yang memiliki jabatan dan kompetensi profesional. Pendidikan guru adalah pendidikan profesional, yang terdiri dari kategori : pendidikan pre-service, pendidikan in-service, pendidikan berlanjut, pendidikan lanjutan, dan pengembangan staf. Pendidikan guru dipadukan dalam suatu sistem proses pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan. Setiap lembaga pendidikan guru harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
 Tujuannya adalah: Membentuk manusia yang ber-Pancasila dan membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termasuk dalam UUD 1945. Berdasarkan pada kebijakan nasional dalam bidang pendidikan, yakni pemerataan kesempatan belajar, peningkatan relevansi pendidikan sesuai dengan tuntutan pembangunan, peningkatan mutu pendidikan, serta efisiensi efektivitas pendidikan. Dalam hubungan inilah, guru secara profesional menempati titik sentral.


3. Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Guru

a. Lulusan
Para lulusan adalah produksi sistem pendidikan guru. Kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, dan harapan masyarakat, yaitu guru yang baik, baik ditinjau dari proyeksi nasional (Pancasila dan UUD 1945), proyeksi pembangunan nasional sebagai manusia pembangunan,dan dari segi kriteria profesional.

b. Calon siswa/mahasiswa
Calon siswa/mahasiswa adalah masukan dalam bentuk material mentah ke dalam proses pendidikan guru. Karena ledakan para calon besar, menyebabkan besarnya arus siswa pada berbagai jenjang pendidikan. Semua hal tersebut menjadi tanggung jawab sistem pendidikan guru untuk memprosesnya.

c. Proses pendidikan guru
Proses ini berlangsung dalam kelas, dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence Downey mengatakan bahwa proses pendidikan mengandung 3 dimensi.
a. Dimensi substantif mengenai bahan apa yang diajarkan.
b. Dimensi tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar. Jadi, bertalian dengan kemampuan guru dan metode mengajar.
c. Dimensi lingkungan fisik, sarana, dan prasarana pendidikan.

d. Manusia
Komponen ini terdiri dari unsur guru dan unsur staf personel. Guru memegang peranan sangat penting dalam proses pendidikan guru. Karena itu harus memiliki kualifikasi profesional sehingga mampu mengemban tugas dan peranannya. Dinyatakan oleh William Taylor bahwa pada masa yang akan datang peranan guru semakin bertambah luas. Guru merupakan agen kognitif, guru sebagai agen moral dan politik, guru selaku inovator, guru berperan sebagai kooperatif, dan guru sebagai agen persamaan sosial dan pendidikan. Selain itu, para staf personel bertugas menunjang proses pendidikan dengan memberikan palayanan teknis dan administratif.

e. Metode
Komponen ini mengandung unsur subtantif atau program kurikuler, metode penyajian bahan, dan media pendidikan. Tiap jenjang pendidikan guru memiliki programnya sendiri, sesuai dengan tujuan institusionalnya, yang membutuhkan metode penyampaian dan media pendidikan yang tepat guna, demi tercapainya mutu pendidikan yang baik.

f. Materi
Komponen ini mengandung unsur fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan. Bila komponen ini telah tersedia secara memadai, maka akan memperlncar proses pendidikan dan akan memberikan mutu lulusan yang baik.

g. Evaluasi
Komponen ini berfungsi menilai sejauh mana keberhasilan proses pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan menyediakan informasi yang berguna untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada masa mendatang.

h. Umpan balik
Bila dari subsistem evaluasi terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan guru, maka perlu ditinjau kembali dan direorganisasi agar lebih mantap. Karena itu, komponen umpan balik sangat diperlukan dan perlu dikembangkan pengelolaan sistem informasi.

i. Masyarakat
Komponen ini merupakan input eksternal sosial budaya. Karena pendidikan adalah bagian integral dari kebudayaan, maka sistem pendidikan guru yang menjadi bagian dari kebudayaan itu berfungsi sebagai pengawet dan sekaligus pencipta dati keudayaan. Masyarakat dan sistem pendidikan guru saling mempengaruhi satu sama lain. Karena itu diperlukan tanggung jawab dan kerja sama secara efektif antara kedua pihak tersebut bersama pemerintah.


4. Syarat-Syarat Menjadi Guru

Guru adalah salah satu faktor penentu untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu persyaratan untuk menjadi guru di Indonesia selalu tercantum dalam undang-undang mengenai pendidikan. Di dalam Undang Undang Pokok Pendidikan No 4 tahun 1950 pasal 15 ditetapkan bahwa syarat-syarat utama untuk menjadi guru ada 4 yaitu:
a. Syarat professional (ijazah), 
b. Syarat biologis (kesehatan jasmani),
c. Syarat psikologis (kesehatan mental) dan
d. Syarat pedagogisdidaktis (pendidikan dan pengajaran)

     Pada UUSPN No 2 Tahun 1989 pasal 28 ayat 2 disebutkan: untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga kependidikan yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berwawasan Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai pengajar. Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimum D IV atau S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

a. kompetensi pedagogik,
b. kompetensi kepribadian,
c. kompetensi profesional
d. kompetensi sosial.

     Sebagai perbandingannya, di beberapa distrik di Amerika, kandidat guru diwajibkan memiliki pengetahuan dan keterampilan umum sebagai berikut:

1. Menganalisa dan menginterpretasi kemampuan, latar belakang budaya, pencapaian dan kebutuhan siswa:
􀁸 Menggunakan catatan-catatan sekolah, termasuk tes skor terstandar dan data berisi anekdot untuk mengidentifikasi kebutuhan pebelajar
􀁸 Mengenal dan menghargai kondisi siswa, baik yang kurang atau yang bertalenta lebih
􀁸 Mengidentifikasi latar belakang budaya dan menginterpretasi pengaruhnya pada pembelajaran.

2. Mendesain pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan pebelajar, meliputi bahan-bahan ajar, isi, aktivitas, format dan tujuannya
􀁸 Membuat rencana pembelajaran tahunan, semester, bab, hari dan per tatap muka
􀁸 Mengembangkan rencana pembelajaran dengan tujuan atau kemampuan siswa yang diharapkan sesudah pembelajaran, urutan pembelajaran, aktivitasnya dan evaluasinya
􀁸 Menentukan materi pelajaran yang akan diajarkan, termasuk mengurutkan, membolak balik, langkah, penekanan, aktivitas dan evaluasi
􀁸 Memilih bahan cetak, audio visual dan komputer mengacu pada kriteria dan kebutuhan siswa.

3. Memimpin pembelajaran sebagai fasilitator pembelajaran yang terbaik
􀁸 Menyajikan materi pelajaran dan mengatur aktivitas untuk memaksimalkan pembelajaran
􀁸 Menggunakan berbagai strategi pembelajaran termasuk pembelajaran individual, kelompok besar dan kecil, pembelajaran kawan sebaya, tugas mandiri, proyek-proyek lapangan pembelajaran dengan alat bantu komputer, ceramah dan lain-lain
􀁸 Menggunakan teknologi pembelajaran yang sesuai termasuk komputer.

4. Mengatur kelas untuk menjadikan pembelajaran yang produktif
􀁸 Mengatur waktu agar pebelajar fokus pada aktivitas pembelajaran
􀁸 Mengatur interaksi antar siswa dan siswa dengan guru
􀁸 Mengatur tata letak fisik kelas agar menjadi lingkungan yang efektif bagi aktivitas pembelajaran

5. Mengatur tingkah laku siswa untuk menciptakan iklim yang positif untuk pembelajaran siswa
􀁸 Membuat aturan, menjelaskan dan memonitor tingkah laku siswa
􀁸 Menyelingi pembelajaran dengan tugas yang menantang bagi siswa agar jalannya pembelajaran lebih baik
􀁸 Menjaga agar pembelajaran berlangsung produktif dengan mengoreksi perilaku menyimpang, mengajar dengan berbagai strategi dan memberi penghargaan pada tingkah laku yang baik

6. Menciptakan komunikasi personal untuk membina hubungan
􀁸 Menggunakan bahasa Inggris standar saat menulis dan berbicara
􀁸 Menggunakan simbol dan proses matematik dengan benar
􀁸 Menggunakan bahasa tubuh dan komunikasi non verbalnya untuk mengekspresikan emosi seperti setuju, tidak setuju, ijin dan lain-lain.

7. Mengevaluasi pembelajaran untuk menentukan tingkat pencapaian siswa
􀁸 Menghubungkan jenis evaluasi dengan tujuan instruksional dan mengembangkan pertanyaan-pertanyaan yang tepat
􀁸 Memberi dukungan yang terbaik bagi siswa untuk menyiapkan dan mengikuti ujian
􀁸 Menciptakan lingkungan yang sesuai untuk melakukan tes dan membentuk perilaku etika orang berpendidikan
􀁸 Membantu siswa untuk mampu menunjukkan kemampuan dan memberi tekanan pada materi tertentu
􀁸 Memberikan laporan penilaian kinerja siswa dengan jujur dan akurat
􀁸 Menganalisa hasil tes dan menginterpretasi pencapaian siswa lalu menginformasikannya kepada siswa dengan baik

8. Menghubungi dan mengadakan pertemuan pada saat:
􀁸 Siswa memiliki masalah dengan pembelajaranya
􀁸 Menyusun pertemuan dengan para orang tua dan personel sekolah yang lain seperti tenaga medis, psikiater, pekerja sosial, pustakawan dan penasehat di sekolah 


    Dari uraian tersebut dapat kita ketahui bahwa pengetahuan dan kerampilan yang perlu untuk dimiliki oleh seorang guru yang profesional yaitu :

1) Pengetahuan tentang diri sendiri dan siswa
2) Pengetahuan tentang materi pelajaran
3) Pengetahuan tentang teori-teori dan penelitian pendidikan
4) Keterampialn dan teknik mengajar
5) Kecakapan interpersonal
6) Refleksi dan pemecahan masalah
5. Lembaga Pendidikan Keguruan


       Mengacu pada persyaratan untuk menjadi seorang guru, pendidikan seperti apakah yang diperlukan seseorang untuk memiliki kemampuan menjadi guru yang professional? Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan dan ketrampilan kerja calon lulusan ( Tirtarahardja & La Sulo, 2005). Pendidikan guru di Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang. Tuntutan kualifikasi terus meningkat sehingga berdampak pada lamanya seseorang menempuh pendidikan persiapan menjadi guru. Pada awalnya pendidikan bagi orang Indonesia dijaman penjajahan Belanda diawali dari guru yang tidak jelas ijazahnya. LPTK sebagai lembaga pendidikan bagi guru selalu menyesuaikan dengan kompetensi yang diperlukan dan disyaratkan bagi guru. Karena untuk saat ini, syarat pendidikan bagi guru adalah S1 atau D4, maka LPTK hanya menyelenggarakan pendidikan keguruan yang setara sarjana dan pasca sarjana. Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada calon tenaga kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan.
 Mata kuliah dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Kelompok mata kuliah dasar umum (MKDU),
2. Kelompok mata kuliah dasar kependidikan (MKDK),
3. Kelompok mata kuliah bidang studi (MKBS)
4. Kelompok mata kuliah proses belajar mengajar (MKPBM).

    MKDU memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi di Indonesia. MKDK bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan dan ilmu-ilmu yang menunjang profesi keguruan. MKBS mengarahkan pengalaman belajar pada isi, metodologi dan filosofi bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan pada siswanya kelak.
       MKPBM diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu ( Soetjipto dan Kosasi, 1999) Sebagai gambaran tentang kurikulum di LPTK, di bawah ini adalah dua kurikulum untuk mahasiswa Universitas Negeri Malang dari jurusan fisika dan ekonomi. Kurikulum program studi pendidikan fisika terdiri dari mata kuliah keahlian I sebanyak 95 sks (termasuk KKN dan skripsi), mata kuliah keahlian II sebanyak 26 sks, mata kuliah dasar keahlian 10 sks, mata kuliah umum sebanyak 14 sks dan mata kuliah pilihan minimum 4 sks.
      Menjadi guru profesional adalah menjadi pebelajar sepanjang hayat terutama tentang proses belajar mengajar dan tentang materi yang diajarkan.Guru profesional menjadikan dirinya guru sekaligus pebelajar, tidak akan berhenti belajar meskipun sudah mendapatkan gelar sarjana dan sertifikat mengajar (Parkay dan Stanford, 1992).


6. Implikasi Masalah Pendidikan Guru

     Beberapa masalah yang dihadapi dalam pendidikan guru diantaranya:
a. Kekurangan jumlah guru dalam tiap jenjang persekolahan dan per bidang studi. Jumlah guru yang dibutuhkan tidak seimbang dengan persediaan jumlah guru dibandingkan dengan proyeksi tambahan murid.

b. Masalah mutu, bahwa kualifikasi guru yang diminta oleh SLTP/SLTA tidak cocok dengan kualifikasi yang telah tersedia dilihat dari kebutuhan bidang studi.

c. Penyebaran guru tidak seimbang dengan permintaan daerah daerah yang tersebar luas dengan sebagian besar guru yang ingin bekerja di kota-kota saja.

d. Faktor waktu, bahwa terdapat time lag antara jangka waktu pendidikan pre-service dengan saat di mana para lulusan diperlukan.

e. Karena kurangnya guru, maka pada umunya guru mengajar melebihi beban resmi, hal mana akan berpengaruh pada hasil pendidikan.

f. Kenyataan yang terlihat selama ini dan masih juga tergambarnya ialah lembaga-lembaga penataran masih bermacam ragam, belum dipusatkan pada suatu lembaga tertentu.



7. Solusi Permasalahan Pendidikan Guru

a. Orientasi, Sasaran, dan Fokus Pendidikan  
      Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus betul-betul berorientasi kepada tenaga kependidikan, yakni mendidik calon guru dan tenaga kependidikan lannya. Hal ini perlu mendapat penekanan, agar jangan sampai lulusannnya bekerja di bidang lain dari luar profesi guru.
    Sasaran utama adalah mempersiapkan calon guru untuk SLTP dan SLTA, seperti: guru untuk SMU, sekolah kejuruan dan teknologi, SMP, dan SKT menengah, pendidikannya difokuskan pada prinsip penyatuan teori praktek.

b. Strategi Pendidikan
    Menggunakan sistem multistrata, yang terdiri dari AI, AII, AII SO1, SO2, S1. Program akan mengajar terdiri dari:
1. Akta I Guru Muda SLTP 40 Kredit (1 tahun sesudah SLTA)
2. Akta II Guru Muda SLTA 120 kredit (1 tahun sesudah memiliki 100 kredit semester),dan
3. Pelajaran nonkeguruan (1 tahun).

Program pendidikan guru terdiri dari:
1. SO1 (Sertifikasi Guru SLTP) – 80 kredit (2 tahun)
2. SO2 (Diploma Guru SLTA) – 100 kredit (3tahun), dan
3. S1 (sarjana) dalam rangka program pendidikan tenaga kependidikan nonguru dalam pengertian dapat menjadi guru – 140 kredit selama 4 tahun, untuk Guru SLTA.

c. Proses pendidikan dalam lembaga pendidikan guru 
         Bila proses pendidikan seperti telah diterangkan di muka telah terpenuhi, para mahasiswa perlu menempuh proses kegiatan pendidikan sebagai berikut:
1) Proses pendidikan dalam kelas mengikuti kegiatan akademis sebagaimana mestinya, seperti mengikuti kuliah, membuat tugas-tugas karangan atau laboratorium, menempuh ujian tengah semester dan ujian akhir semester, diskusi, dan lain-lain.
2) Proses pendidikan ekstrakulikuler. Lembaga perlu memprogram kegiatan-kegiatan ekstra, seperti keolahragaan, kependidikan, kesenian, keterampilan, dan sebagainya.
3) Proses pendidikan praktek keguruan. Praktek di micro teaching dan selanjutnya di program internship di sekolah yang ditentukan.
4) Proses pendidikan luar sekolah. Mengikuti kegiatan KKN, Bimas Pendidikan Pemberantasan Buta Huruf, dan sebagainya.
5) Proses akhir pendidikan. Menempuh ujian akhir program dan proses penempatan. Direncanakan calon guru sudah akan ditetapkan 6 bulan sebelum yang bersangkutan menempuh ujian akhir dengan rekomendasi dari Dekan atau Rektor (Tisna Amijaya).

d. Evaluasi
   Pengembangan program evalusai perlu dilaksanakan seefektif mungkin, baik evaluasi terhadap kemajuan balajar calon guru maupun evaluasi terhadap program lembaga, agar dapat dijadikan umpan balik untuk perbaikan dan penyempurnaan.

e. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan
     Dengan memperhatikan konsep di catatan dan penerapannya dalam lembaga pendidikan guru sekolah lanjutan, maka selanjutnya dilakukan studi tentang pengembangan kurikulum lembaga pendidikan guru sekolah lanjutan melalui tahap sebagai berikut; 

1) Perencanaan kurikulum

a) Tujuan Kurikulum
        Karena LPTK akan mengemban tugas dalam rangka pelaksanaan multistrata, maka seharusnya tujuan LPTK perlu ditata kembali. LPTK harus benar-benar berorientasi pada pendidikan tenaga kependidikan. LPTK merupakan suatu lembaga pendidikan sebagai lanjutan dari SLTA yang bertugas mempersiapkan calon guru yang mampu mengajar pada SLTA.
         Dasar dan tujuan umum pendidikan di Indonesia. Tujuan institusional disusun kembali sehingga terarah pada pengembangan pengetahuan, ketarmpilan, nilai dan sikap. Selanjutnya dirumuskan kembali tujuan program dan tujuan kurikuler tiap bidang studi/ mata kuliah. Perencanaan kurikulum bertitik tolak pula dari segi kompetensi apa yang akan dikembangkan. UPI Bandung pernah melakukan suatu studi, antara lain bersumber dari PBTE dan CBTE, yang berkesimpulan bahwa terdapat 109 kompetensi tingkah laku yang perlu dimiliki oleh guru.
            Dalam perecanaan kurikulum model multistata seharusnya memperhatikan prinsip yang telah dikembangkan dalam pengembangan kurikulum, yakni berorientasi pada tahun, relevansi dengan kurikulum SLTP/SLTA, bersifat luwes serta memperhatikan segi mutu, efisiensi, dan efektifitas program, merupakan kelanjutan dari kurikulum SLTA (prinsip kontinuitas) dan memperhatikan pula prinsip pendidikan seumur hidup.

b) Struktur Kurikulum


          Setelah memperhatikan jenis-jenis program yang telah dikemukakan di atas, maka secara mikro program pendidikan profesional, program pendidikan kekhususan, dan program pendidikan luar kelas. Masing-masing disusun dengan pengimbangan kredit semester yang layak berdasarkan deskripsi jabatan serta persyaratan yang dituntutnya.Bila LPTK diberi tugas untuk melaksanakan penataran bagi para guru SLTP dan SLTA, maka sudah tentu perlu direncanakan program penataran,baik penataran langsung maupun penataran tertulis.

c) Pemilihan mata pelajaran, disamping mempertimbangkan unsur disiplin keilmuan, tetapi juga relevansinya dengan kurikulum SLTP dan SLTA serta tuntutan profesi keguruan, sambil memperhatikan pula kemungkinan perluasn, peningkatan, pendalaman, dan penguasaan keahlian kognitif dan psikomotorik.

d) Pendekatan Aspek Metode Penyampaian
    Perlu pula dikembangkan betbagai pendekatan metode penyampaian sesuai dengan bidang studi/kelompok mata kuliah.

􀁸 Untuk ilmu keguruan, perlu dikembangkan metode ilmu keguruan yang tepat untuk itu.
􀁸 Untuk ilmu-ilmu sosial, perlu dikembangkan pendekatan inquiry dan affective technique.
􀁸 Untuk IPA perlu dikembangkan metode eksperimentasi dan pendekatan problem solving.
􀁸 Untuk bidang bahasa perlu dikembangkan metode SAS, metode langsung dan tak langsung.
􀁸 Untuk keterampilan tahnik perlu dikembangkan metode kerja (kerja Lapangan dan praktek)
􀁸 Secara umum dapat dikembangkan penggunaan metode PPSI dan sistem pengajaran terintegrasi (unit teaching).
􀁸 Untuk praktek keguruan, perlu dikembangkan secara luas metode mocro teaching dan latihan internship.

2) Aspek administrasi

a. Harus ada ketepatan kebijaksanaan berikut perencanaan programprogramnya diantara pengadaan guru, rekruitmen, pengangkatan, panggajian, penempatan dan penugasan, serta pengembangan karirnya yang dilakukan inter-internasional.

b. Pada waktunya, tugas dan tanggung jawab pendidikan pre-service dan in-service dipusatkan pada satu jenis lembaga yang produktif dan efisien.

c. LPTK sebagai lembaga pendidikan guru tingkat tinggi seharusny mengambil peranan aktif dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan Kanwil Dikbud provinsi dan memberikan perangsangan yang sungguh-sungguh terhadap pendidikan guru. 
      Kerja sama dalam hal penerimaan calon mahasiswa baru, pengangkatan dan penempatan para lulusan dan penyebarannya ke seluruh daerah yang membutuhkan, penyeleksian dan pemberian rekomendasi bagi para guru yang ingin melanjutkan kembali studinya ke LPTK harus juga diperhatikan.
      Berdasarkan uraian dan analisis yang telah dilakukan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa suatu profesi hakikatnya adalah suatu janji yang memiliki nilai-nilai etis yang mengandung unsur pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu yang menuntut keahlian tertentu pula. Kendatipun masalah profesionalisasi sampai sekarang masih sering dipertanyakan orang, namun sudah terdapat karakteristik yang jelas serta unsur-unsur yang teperinci yang bersifat mendukung pengertian profesionalisasi itu.
       Pendidikan guru adalah suatu sistem yang terpadu dalam rangka sistem pendidikan nasional. Sebagai suatu sistem pendidikan guru meliputi sejumlah komponen yang saling berinteraksi dan berinterelasi satu sama lain, yang terdiri dari tujuan pendidikan guru, siswa, program, pendidikan guru, fasilitas dan perlengkapan, evaluasi, umpan balik, dan konteks sosial.



Nama : ISNAINI
Nim : 1902060053
Prodi : s1-PGSD
University:Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
Dosen pengempu:pak Hadi wijaya M,pd.
Makul:Kapita Selekta pendidikan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber Otoritas Pelaksanaan Supervisi [PGSD_UNU_NTB]

Pelaksanaan Supervisi Oleh Kepala Sekolah Dan Pengawas Di Sekolah BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelaksanaan supervisi bukan untuk mencari kesalahan guru tetapi pelaksanaan supervisi pada dasarnya adalah proses pemberian layanan bantuan kepada guru untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang dilakukan guru dan meningkatkan kualitas hasil belajar. Kegiatan supervisi pendidikan sangat diperlukan oleh guru, karena bagi guru yang bekerja setiap hari di sekolah tidak ada pihak lain yang lebih dekat dan mengetahui dari dalam segala kegiatannya, kecuali Kepala Sekolah. Guru merupakan salah satu faktor penentu rendahnya mutu hasil pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan program supervisi pendidikan maka harus mencakup semua komponen yang terkait dan mempengaruhi terhadap keberhasilan program supervisi pendidikan. Keberhasilan tersebut dilihat dari komponen perencanaan, implementasi dan dampak dari program supervisi pendidikan. Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan...

Struktur kurikulum TPQ Taman Pendidikan Al Qur’an atau TPA

selampang,30 Agustus 2020 Struktur kurikulum TPQ Taman Pendidikan Al Qur’an atau TPA  Struktur kurikulum TPA ini meliputi inti pembelajaran yang dilewati pada jenjang pendidikan untuk 3 tahun atau dalam enam semester. Pada masing masing jenjang ditempuh dengan waktu satu tahun yang mana dinamakan dengan level. Dengan waktu 3 tahun maka level yang ada adalah : -Level A -Level B -Dan level C  Penyusunan untuk struktur kurikulum TPQ Penyusunan untuk struktur kurikulum TPQ didasarkan kepada standar kompetensi lulusan dengan ketentuaan seperti dibawah ini :  Kurikulum TPQ berisi materi pokok dan materi dengan muatan lokal.Untuk materi pokok yaitu Pembelajaran Alquran, ilmu tajwid, ayat pilihan, bacaan sholat, hafalan surah pendek, praktek ibadah, doa serta adab harian, tahsinul kitabah, dan Pengenalan dasar agama Islam. Untuk muatan lokal disesuaikan dengan kondisi masing masing.  Sedangkan untuk materi pokok pada setiap jenjang l...

Budaya Nasional Sebagai Dasar Pendidikan [PGSD_UNU_NTB]

Bab III. Budaya Nasional Sebagai Dasar Pendidikan Kapita Selekta Pendidikan A. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari uraian materi pada bab ini, maka mahasiswa diharapkan dapat: 1. Mampu menjelaskan pengertian pendidikan dan budaya. 2. Mampu menjelaskan konsep budaya nasional sebagai dasar pendidikan. 3. Mampu mejelaskan keterkaitan antara pendidikan dan kebudayaan. 4. Mampu mendeskripsikan fungsi dan nilai-nilai budaya nasional sebagai dasar pendidikan. 5. Mampu mendeskripsikan implementasi budaya nasional sebagai dasar pendidikan. 6. Mampu menjelaskan implikasi masalah beserta solusi terkait budaya nasional sebagai dasar pendidikan.  B. Pendahuluan    Hanya manusialah yang memiliki budaya, kebudayaan bukan hanya membentuk pribadi seseorang tetapi juga dikembangkan oleh manusia itu sendiri. Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa pendidikan tidak lain adalah proses pembudayaan. Artinya apabila pendidikan itu dilepaskan dari kebudayaan maka tujuan pe...