pendidikan nasional di arahkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan Kehidupan bangsa dan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cekap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis seta bertanggung jawab.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 36 undang undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pengembangan kurikulum sekolah di lakukan dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan ( SNP ).
Standar nasional yang telah di atur dengan peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang setandar isi ( SI ) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan ( SKL ) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah,
Kurikulum yang di susun dan di kembangkan oleh masing masing satuan pendidikan dengan memgacu SI dan SKL yang dalam operasionalnya dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ).
Kurikulum-kurikulum yang di susun secara nasional selama ini ternyata ternyata mengalami banyak kendala di sekolah dan di rasakan kurang mampu menyentuh permasalahan dan kenyataan pendidikan yang berada di sekolah dan masyarakat kalangan bawah.
Keinginan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholders ) pendidikan untuk pendekatan penyusunan dan pengembangan kurikulum ke pada satuan pendidikan yang merupakan center of teaching- learning proses, dengan harapan yang di susun di kembangkan.
Sejalan dengan otonomi daerah bidang pendidikan, pemerintah pusat lebih banyak berperan dan berkewajiban menyusun standar-standar pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam uandang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan ( SMP )
Peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang setandar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan menteri mendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendjdikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang setandar kompetensi lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, ISI, dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggara pegiatan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu dalam hal ini adalah tujuan pendidikan nasional yang di kembangkan sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Kurikulum sekolah yang disusun dan dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan inilah yang dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Untuk menjamin kurikulum yang di susun dan di kembangkan oleh masing masing satuan pendidikan harus tetap memenuhi setandar Nasional.
Yaitu standar isi (SI ) dan standar Kompetensi lulusan (SKL) yang di susun dan di kembangkan oleh Badan standar nasional pendidikan ( BSNP) seta di tetapkan melalui peraturan menteri pendidikan Nasional.
Sebagaimana dinyatakan dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan, kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di susun dan di kembangkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar ( ISI) dan standar kompetensi lulusan ( SKL ) serta berpedoman dengan panduan penyusunan KTSP yang di susun oleh badan standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
4. kalender pendidika untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan darar dan menengah.
Di samping Standar isi (SI) standar kompetensi lulusan (SKL) sebagimana tertuang dalam pendidikan Mentri nomor 23 tahun 2006 juga merupakan salah satu acuan dalam penyusunan dan pengembangan KTSP oleh suatu pendidikan, dalam penyusunan dan pengembangan KTSP, SKL seperti yang tertuang dalam pasal 1 peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 juga di gunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan pesrta didik.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam setandar isi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
Suatu pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, dan kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang di muat dalam setandar isi, setandar Kompetensi Lulusan, dan panduan penyusunan KTSP.
Tujuan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan KTSP adalah untuk mewujudkan kurikulum yang sesuai dengan kehasan ( karakteristik ), kondisi, potensi daerah, dan satuan pendidikan dan peserta didik dengan mengacu pada tujuan pendidikan Nasional.
Namaun demikian, tujuan dan harapan KTSP yang ideal ini tidak akan dapat di capai tanpa pengelolaan yang perfesional dan kordinasi dan sinergi yang baik antar pemangku kepentingan ( stakeholders ) pendidikan terkait, baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota maupun satuan pendidikan itu sendiri.
Kurikulum 2004 dapat melaksanakan peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang setandar isiuntuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan Mentri pendidikan nasional nomer 23 tahun 2006 tentang setandar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan sebagai berikut;
Dan Mentri agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan KTSP untuk satuan pendidikan Madrasah ibtidaiyah ( Mi ), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), Madrasah Aliyah ( MA ) dan Madrasah Aliah Kejuruan ( MAK ), di sesuaikan denga.
Pendidikan daerah dan satuan pendidikan, perlu di lakukan sosialisasi dan materi yang terstandar.
Serta dengan Nara sumber yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang setandar, sehingga apah yang di trima oleh pesertasosialisasi maupun pendidikan dan pelatihan tidak banyak berbeda,
Materi sosialisasi sebaiknya lebih banyak terkait dengan kebijakan, sedangkan materi pelatihan lebih mengarah pada pemahaman SI, SKL, dan panduan penyusunan KTSP dan silabus serta serta perangkat pembelajaran lebih lanjut, oleh karna itu untuk mendukung keberhasilan KTSP hal ini harus di kelolah secara profesional dan di lakukan.
Komentar
Posting Komentar