Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: - peningkatan iman dan takwa; - peningkatan akhlak mulia; - peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; - keragaman potensi daerah dan lingkungan; - tuntutan pembangunan daerah dan nasional; - tuntutan dunia kerja; - perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; - agama; - dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan Dari berbagai pengertian tentang kurikulum di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kurikulum harus memuat berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya, seni, teknologi dan tantangan kehidupan global.
Dari definisi tersebut kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Sedangkan Pusat kurikulum, Balitbang Depdiknas (2002:3), mendefinisikan bahwa kurikulum berbasis kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Dengan demikian, siswa dapat belajar dengan bergerak dan berbuat, belajar dengan berbicara dan mendengar, belajar dengan mengamati dan menggambarkan, serta belajar dengan memecahkan masalah dan berpikir.
Komentar
Posting Komentar