pendidikan nasional di arahkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan Kehidupan bangsa dan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cekap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis seta bertanggung jawab. Sebagaimana tertuang dalam pasal 36 undang undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pengembangan kurikulum sekolah di lakukan dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan ( SNP ). Standar nasional yang telah di atur dengan peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang setandar isi ( SI ) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan ( SKL ) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Kurikulum yang di susun dan di kembangkan oleh masing masing sat...
College Student ,Elementary School Teacher Education at the University of Nahdlatul Ulama, West Nusa Tenggara